DPR Diminta Percepat Pembahasan RUU PPDK

12-02-2014 / PANITIA KHUSUS

Sebanyak tujuh Pemerintah Daerah dan Masyarakat Propinsi Kepulauan sangat mengharapkan perhatian Pemerintah dan DPR untuk mempercepat proses pembahasan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK). UU tersebut akan dijadikan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berkualitas di Propinsi Kepulauan.

Demikian mengemuka dalam Forum Group Discussion Pansus RUU PPDK dengan para rektor dan akademisi diantaranya Universitas Pattimura Ambon, Universitas Cendana Kupang, Unsrat Manado dan Uiversitas Internasional Batam, Kepri di Gedung DPR, Senayan, Rabu (12/2).

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Alex Litaay dan dipanndu moderator Inosensius Samsul dari P3DI Setjen DPR, Prof. Thomas Pentury dari Unpatti mengatakan, dari sisi hukum, apabila RUU PPDK disahkan menjadi UU akan berfungsi sebagailex specialis” dimana berbagai peraturan perundang-undangan yang ada atau akan diadakan, sepanjang mengenai propinsi kepualuan, harus mengabdi pada UU PPDK.

Prof David dari Unsrat menghargai upaya Pansus untuk melahirkan UU PPDK dan menolak pandangan Pemerintah bahwa UU ini tumpah tindih. DPR mengajukan RUU ini melalui perdebatan dan pengumpulan naskah yang panjang, justru sekarang ini tinggal sentuhan terakhir untuk menerima RUU dan segera disahkan menjadi UU.  “ Kesimpulan kami RUU ini segera disahkan karena perangkat undang-undang ini lahir dari beberapa propinsi,” ujarnya.

Staf Pengajar Undana Kupang Kotan Y. Stefanus mengapresiasi kepada DPR yang telah mengajukan Inisiatif RUU PPDK. RUU ini dimaksud menampilkan pengakuan pemerintah terhadap kewenangan daerah kepulauan sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, sesuai amandemen UUD 45. “ Rupanya DPR telah menyelami aspirasi masyarakat Indonesia yang selama ini menggantang harapan hidup daerah kepulauan. Selain itu DPR juga telah memahami dinamika desentralisasi di Indonesia yang mangabaikan model desentralisasi asimetris,” ucapnya.

Sementara Dekan FH Universitas Internasional Batam Lu Sudirman mengharapkan RUU ini mengatur secara rinci dan khusus daerah kepulauan sehingga bisa dirasakan manfaatnyaMenurutnya, daerah kepulauan mempunyai sumbangsih yang besar khususnya bagi ekonomi nasionalBahkan dia mempunyai mimpi, kalau daerah kepulauan di seluruh Indonesia dimanfaatkan secara benar, alangkah luar biasanya potensi pendapatan daerah maupun pendapatan pusat untuk pembangunan ini. (mp,ar) foto:odjie/parle/ry

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...